Investasi
di pasar modal? Pasar modal syariah? Apa itu?
Ya,
pertanyaan penuh heran ini kerap muncul kepada masyarakat kebanyakan yang
berada di daerah, termasuk di wilayah Tapal Kuda. Jangankan pasar modal syariah, perbankan syariah secara
umum pun masih banyak yang belum paham.
Bagi
yang mengecap pendidikan tinggi, mungkin istilah pasar modal syariah sudah
cukup familiar. Namun, mungkin baru sekedar pernah mendengar atau sekedar tahu
saja, tapi tak sungguh-sungguh memahami. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi
dunia keuangan syariah untuk mengedukasi dan mensosialisasikannya kepada
seluruh lapisan masyarakat, baik yang berada di kota-kota besar maupun di
daerah.
Mengapa harus memilih pasar modal
syariah?
Di
Indonesia, kita mengenal adanya dua pasar modal, yaitu pasar
modal konvensional dan pasar modal syariah. Sebenarnya pengertian keduanya hampir sama. Pembedanya adalah pada pasar modal syariah terdapat aturan yang mensyaratkan adanya kepatuhan
terhadap aturan-aturah hukum Islam. Termasuk korporasi yang terdaftar sebagai emiten di pasar modal syariah
tentunya juga tidak boleh bergerak dalam kegiatan bisnis yang dilarang agama.
Dapat dipastikan korporasi yang bergerak dalam bisnis minuman keras,
pengolahan daging babi, bahkan termasuk
rokok, tidak
akan masuk pada emiten pasar modal
syariah.
Jadi, kalau saya ditanya mengapa harus memilih pasar
modal syariah, maka setidaknya ada lima argument yang bisa saya berikan. Pertama, menjadi pilihan bagi mereka yang
mengutamakan kehalalan investasi. Kedua,
selain mendapat potensi keuntungan, juga mendapat keberkahan dari kegiatan investasi yang sudah dipilih. Ketiga, profit and loss
sharing (berbagi
keuntungan dan resiko). Ketika perusahaan untung, maka investor juga
turut menikmati keuntungan. Begitupun sebaliknya. Keempat, alternatif investasi yang memberi potensi
keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan,
likuiditas, dan diversifikasi investasi. Kelima,
memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat, sesuai syar’i, dan memiliki prospek yang baik.
Ya, pasar modal syariah memiliki beberapa produk investasi yang
diperjualbelikan. Diantaranya adalah saham
syariah, sukuk, reksadana syariah, efek beragun aset (EBA) syariah. EBA adalah produk yang masih jarang dan
belum banyak dikenal. EBA adalah instrumen yang membuat aset kurang likuid
menjadi likuid dengan cara menjual sekumpulan aset dari pemilik awal kepada
pihak lain melalui penerbitan surat berharga. Keunggulan dari produk ini adalah jaminan halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadi
bagaimana? Apakah anda sudah tertarik untuk melirik pasar modal syariah sebagai
ladang berinvestasi? Yuk, berinvestasi
di pasar modal syariah!!
Kata Kunci: Produk Keuangan Syariah, Investasi Syariah, Pasar Modal Syariah
Oleh: Devi Nurmalika SW
URL:http://deviealika.blogspot.com/
Oleh: Devi Nurmalika SW
URL:http://deviealika.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar