aku cinta keuangan syariah

iB Blogger Competition

Senin, 08 Juni 2015

Yuk, Berinvestasi di Pasar Modal Syariah!!


Investasi di pasar modal? Pasar modal syariah? Apa itu?
Ya, pertanyaan penuh heran ini kerap muncul kepada masyarakat kebanyakan yang berada di daerah, termasuk di wilayah Tapal Kuda. Jangankan pasar modal syariah, perbankan syariah secara umum pun masih banyak yang belum paham.
Bagi yang mengecap pendidikan tinggi, mungkin istilah pasar modal syariah sudah cukup familiar. Namun, mungkin baru sekedar pernah mendengar atau sekedar tahu saja, tapi tak sungguh-sungguh memahami. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi dunia keuangan syariah untuk mengedukasi dan mensosialisasikannya kepada seluruh lapisan masyarakat, baik yang berada di kota-kota besar maupun di daerah.
Mengapa harus memilih pasar modal syariah?
Di Indonesia, kita mengenal adanya dua pasar modal, yaitu pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Sebenarnya pengertian keduanya hampir sama. Pembedanya adalah pada pasar modal syariah terdapat aturan yang mensyaratkan adanya kepatuhan terhadap aturan-aturah hukum Islam. Termasuk korporasi yang terdaftar sebagai emiten di pasar modal syariah tentunya juga tidak boleh bergerak dalam kegiatan bisnis yang dilarang agama. Dapat dipastikan korporasi yang bergerak dalam bisnis minuman keras, pengolahan daging babi, bahkan termasuk rokok, tidak akan masuk pada emiten pasar modal syariah.
Jadi, kalau saya ditanya mengapa harus memilih pasar modal syariah, maka setidaknya ada lima argument yang bisa saya berikan. Pertama, menjadi pilihan bagi mereka yang mengutamakan kehalalan investasi. Kedua, selain mendapat potensi keuntungan, juga mendapat keberkahan dari kegiatan investasi yang sudah dipilih. Ketiga, profit and loss sharing (berbagi keuntungan dan resiko). Ketika perusahaan untung, maka investor juga turut menikmati keuntungan. Begitupun sebaliknya. Keempat, alternatif investasi yang memberi potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi. Kelima, memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat, sesuai syar’i, dan memiliki prospek yang baik.
Ya, pasar modal syariah memiliki beberapa produk investasi yang diperjualbelikan. Diantaranya adalah saham syariah, sukuk, reksadana syariah, efek beragun aset (EBA) syariah. EBA adalah produk yang masih jarang dan belum banyak dikenal. EBA adalah instrumen yang membuat aset kurang likuid menjadi likuid dengan cara menjual sekumpulan aset dari pemilik awal kepada pihak lain melalui penerbitan surat berharga. Keunggulan dari produk ini adalah jaminan halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadi bagaimana? Apakah anda sudah tertarik untuk melirik pasar modal syariah sebagai ladang berinvestasi? Yuk, berinvestasi di pasar modal syariah!!

Kata Kunci: Produk Keuangan Syariah, Investasi Syariah, Pasar Modal Syariah


Oleh: Devi Nurmalika SW
URL:http://deviealika.blogspot.com/ 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar