Program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Branchless Banking Proram) atau Laku Pandai adalah program baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dicanangkan pada akhir Maret 2015 lalu. Program ini sudah diikuti oleh empat bank konvensional dan akan diikuti oleh 13 bank lainnya. Ya, meski program ini diperuntukkan bagi semua bank, namun nyatanya yang merespon aktif barulah bank konvensional.
Awal
juni, pemberitaan di media menyebutkan bahwa tiga bank syariah telah
mencantumkan Laku Pandai sebagai program dalam Rencana Bisnis Bank (RBS) tahun
2015. Hal ini tentu menggembirakan karena sudah seyogyanya bank syariah turut
andil dalam program Laku Pandai. Tidak semata-mata dalam mengemban misi inklusi
keuangan, tetapi juga dalam rangka inklusi keuangan syariah kepada masyarakat
yang berada di daerah-daerah terpencil,
perbatasan atau pedesaan.
Inklusi Keuangan Syariah
Program
Laku Pandai dapat dimaknai sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memperluas akses perbankan bagi masyarakat di daerah terpencil,
perbatasan atau pedesaan. Bagi bank syariah, program ini seharusnya dapat
menjadi peluang untuk melalukan
literasi keuangan sekaligus hadir lebih
dekat kepada masyarakat.
Ya,
masih banyak masyarakat Indonesia yang belum terakses layanan keuangan syariah,
baik bank maupun lembaga keuangan mikro (LKM). Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim mayoritas dan terbesar di dunia,
maka dapat dipastikan bahwa masyarakat muslim di Indonesia mendominasi
kantong-kantong kemiskinan. Gerakan inklusi keuangan syariah juga mengemban
misi pengentasan kemiskinan bagi umat Islam. Mengentaskan kemiskinan bagi umat
Islam artinya juga menurunkan secara signifikan tingkat kemiskinan di
Indonesia.
Inklusi
keuangan secara filosofis sejalan dengan semangat keuangan syariah. Sudah selayaknya jika perbankan
turut andil dalam menjaring lembaga-lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan untuk
sama-sama mengembangkan kegiatan ekonomi dalam rangka pemberdayaan masyarakat
berbasis ekonomi syariah.
Ke depan, lembaga
perbankan syariah nantinya diharapkan dapat turut mendongkrak perekonomian masyarakat di daerah-daerah terpencil, perbatasan atau pedesaan. Melalui program Laku Pandai dari perbankan syariah, masyarakat akan semakin mudah
mendapatkan informasi dan akses. Demikian pula perbankan syariah akan semakin mudah memahami kebutuhan
masyarakat di
daerah-daerah terpencil, perbatasan atau pedesaan sehingga dapat mendesain produk keuangan syariah yang sesuai dengan standar kemampuan masyarakat pedesaan.
Laku Pandai Bank Syariah
Misi utama program Laku Pandai adalah
memfasilitasi masyarakat golongan menengah bawah yang membutuhkan jasa layanan
perbankan, termasuk yang berbasis syariah. Berdasarkan regulasi yang berlaku,
satu agen dapat melayani satu bank saja. Namun,
khusus Laku Pandai yang terkait dengan bank syariah, seorang agen diizinkan melayani dua bank,
yaitu bank konvensional yang menjadi induk bank syariah dan bank syariah yang menjadi anak
perusahaan dari bank konvensional tersebut.
Nah... dimungkinkannya
satu agen melayani dua jenis bank ini menurut saya memiliki potensi untuk menimbulkan
konflik horizontal. Sebab, masyarakat akan bingun dengan dua layanan ‘dual
banking’ ini. Terlebih, sang agen diharapkan tidak sekedar menyampaikan hal-hal
teknis yang mengkomparasi perbedaan bank syariah dan bank konvensional semata,
tetapi agen juga diharapkan dapat menjadi agen literasi keuangan syariah yang
sejati.
Menghadirkan agen Laku Pandai untuk bank
syariah mungkin lebih mahal biayanya dibanding agen untuk bank konvensional.
Hal ini mengingat ketersediaan sumber daya insani (SDI) yang memahami keuangan
syariah masih terbatas. Bank syariah dituntut untuk menyelenggarakan program pelatihan tersendiri agar SDI yang akan dididik
menjadi agen Laku Pandai memiliki pengetahuan yang baik sehingga dapat memberi
informasi akurat kepada masyarakat tentang produk-produk perbankan syariah.
Program Laku Pandai nantinya direncanakan untuk menyediakan
layanan basic saving account (BSA),
kredit usaha mikro, asuransi mikro, dan lainnya.
BSA merupakan semua jenis tabungan yang ditawarkan oleh bank pilihan OJK.
Sedangkan kredit usaha mikro merupakan
kredit yang ditawarkan bagi nasabah BSA untuk membiayai usaha produktifnya dan asuransi mikro merupakan jenis asuransi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Intinya, program Laku
Pandai mengemban misi untuk memberi kemudahan bagi masyarakat di
daerah-daerah terpencil, perbatasan atau pedesaan dalam mengakses
lembaga keuangan.
Dalam menerapkan Laku Pandai, bank syariah nantinya juga
diharapkan dapat memenuhi apa-apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bank
syariah dapat mengeluarkan produk tabungan yang ramah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah yang umumnya mayoritas berada di daerah-daerah terpencil, perbatasan
atau pedesaan. Dana yang
dipinjamkan bisa disesuaikan kebutuhan dan kemampuan mereka dalam membayar. Selain
dapat mengenalkan produk bank syariah kepada masyarakat, bank syariah juga akan
membantu dalam perkembangan perekonomian masyarakat di daerah-daerah terpencil,
perbatasan atau pedesaan. Terlebih
dengan ragam akad yang ada di bank syariah yang seharusnya dapat dikembangkan
sehingga kebutuhan akan pendanaan mikro juga dapat dipenuhi. Wallahua’lam bish showab.
kata kunci: Produk Keuangan Syariah, Laku Pandai Bank Syariah
Oleh: Devie Nurmalika SW
URL: http://deviealika.blogspot.com/
Oleh: Devie Nurmalika SW
URL: http://deviealika.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar