Dari
tahun ke tahun peminat perbankan syariah makin meningkat. Terbukti dengan
diikuti bertambahnya kantor-kantor cabang bank syariah. Dapat dikatakan bank
syariah merupakan sesuatu yang baru bagi masyarakat kita dibandingkan dengan
bank konvensional. Wajarlah bila sebagian masyarakat masih bingung dengan
istilah-istilah yang ada di bank syariah. Meski ada yang paham pastilah masih
memiliki pemahaman yang setengah-setengah. Berangkat dari hal ini saya ingin
sedikit berbagi mengenai skema produk keuangan syariah bagi pemula, lebih
khususnya pada produk wadiah.
Apa itu Wadiah?
Istilah
menabung mungkin bukan hal tabu bagi kita, saya yakin semua orang juga pernah
menabung bukan?? Yup.. semua orang pasti pernah menabung, menabung di celengan,
di sekolah, di koperasi dan saat ini masyarakat sudah banyak mengenal menabung
di bank. Mengapa harus menabung di bank? Terkadang alasan utama yang diutarakan
mengapa menabung di bank ya agar uang lebih aman.
Nha
istilah menabung bisa kita temui dalam akad wadiah dalam bank syariah, lebih
jelasnya saya jelaskan berikut. Sebelum menuju akad wadiah kita kupas dulu apa
yang dimaksud akad dalam bank syariah. Akad adalah ikatan atau kesepakatan yang
terjadi antara pihak bank dan nasabah. Jadi ketika kita hendak memilih produk
tertentu akan jelas bagaimana kinerja produk tersebut. Juga apa keuntungan dan
kemudahan bagi kita ketika memilih satu produk tertentu.
Lalu
apa yang dimaksud akad wadiah? Akad wadiah adalah titipan nasabah yang harus
dijaga dan dikembalikan kapanpun nasabah menghendaki. Dan pihak bank yang
bertanggung jawab atas titipan tersebut. Akad wadiah dibagi menjadi dua:
1.
Wadiah
yad dhamanah (Simpanan yang dijamin)
Dimana si penerima
titipan dalam artian disini pihak bank dapat memanfaatkan barang tersebut
dengan seizin pemiliknya. Dan akan mengembalikan pinjaman tersebut secara utuh
kapanpun nasabah menghendaki uang tersebut untuk diambil
2.
Wadiah
yad amanah (Kepercayaan)
Dimana penerima
titipan tidak boleh memanfaatkan apa yang dititipkan sampai sesuatu tersebut
diambil kembali oleh pemilik.
Sedikit
catatan saja, bahwa tabungan dalam bank syariah bisa dibagi dalam dua akad.
Yang pertama mudharabah dan yang kedua wadiah. Lalu apa perbedaan keduanya?
Apabila dalam akad mudharabah nasabah atau pihak penabung berperan sebagai
pemilik dana (shahibul maal) dan pihak bank sebagai pengelola dana (mudharib)
dan keuntungannya disebut bagi hasil. Dan apabila dalam akad wadiah lebih tepatnya
menggunakan akad wadiah yad dhamanah. Dan disini sifatnya tabungan sukarela
atau tabarru’ maka tidak ada bagi hasil dalam akad ini. Namun, nantinya nasabah
akan mendapatkan bonus yang langsung masuk ke rekening milik nasabah yang tidak
dijanjikan dan ditentukan besarnya di awal.
Nah
sudah cukup mengerti? Lalu berikut akan saya singgung apa saja produk bank
syariah yang menggunakan akad wadiah?
Apa saja produk bank syariah yang menggunakan akad
wadiah?
Dalam
transaksinya bank syariah memiliki beberapa akad, diantaranya mudharabah,
murabahah dan lain-lain. Salah satunya yang hendak kita bahas adalah mengenai
akad wadiah. Jadi apa saja produk bank syariah yang menggunakan akad wadiah?
1.
Giro
Wadiah
Giro Wadiah
yakni produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk
rekening giro untuk kemudahan dan keamanan pemakainya. Penarikan dari giro
wadiah sendiri dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, bilyet
giro, atau pemindahbukuan.
2.
Tabungan
Wadiah
Simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang telah
disepakati. Dan disini bank dapat menggunakan uang tersebut dengan catatan akan
mengembalikannya secara untuh sesuai kehendak pemilik. Tentu dalam tabungan
jenis ini tidak akan ada bagi hasil untung dan rugi, namun nantinya nasabah
akan mendapatkan bonus yang tidak dijanjikan diawal dan jumlahnya pun tidak
ditentukan.
Kata Kunci: Wadiah bank syariah
Oleh : Devi Nurmalika SW
URL : http://deviealika.blogspot.co.id/2015/09/apa-itu-wadiah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar