aku cinta keuangan syariah

iB Blogger Competition

Jumat, 04 September 2015

Apa itu Wadiah??

Dari tahun ke tahun peminat perbankan syariah makin meningkat. Terbukti dengan diikuti bertambahnya kantor-kantor cabang bank syariah. Dapat dikatakan bank syariah merupakan sesuatu yang baru bagi masyarakat kita dibandingkan dengan bank konvensional. Wajarlah bila sebagian masyarakat masih bingung dengan istilah-istilah yang ada di bank syariah. Meski ada yang paham pastilah masih memiliki pemahaman yang setengah-setengah. Berangkat dari hal ini saya ingin sedikit berbagi mengenai skema produk keuangan syariah bagi pemula, lebih khususnya pada produk wadiah.
Apa itu Wadiah?
Istilah menabung mungkin bukan hal tabu bagi kita, saya yakin semua orang juga pernah menabung bukan?? Yup.. semua orang pasti pernah menabung, menabung di celengan, di sekolah, di koperasi dan saat ini masyarakat sudah banyak mengenal menabung di bank. Mengapa harus menabung di bank? Terkadang alasan utama yang diutarakan mengapa menabung di bank ya agar uang lebih aman.
Nha istilah menabung bisa kita temui dalam akad wadiah dalam bank syariah, lebih jelasnya saya jelaskan berikut. Sebelum menuju akad wadiah kita kupas dulu apa yang dimaksud akad dalam bank syariah. Akad adalah ikatan atau kesepakatan yang terjadi antara pihak bank dan nasabah. Jadi ketika kita hendak memilih produk tertentu akan jelas bagaimana kinerja produk tersebut. Juga apa keuntungan dan kemudahan bagi kita ketika memilih satu produk tertentu.
Lalu apa yang dimaksud akad wadiah? Akad wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan kapanpun nasabah menghendaki. Dan pihak bank yang bertanggung jawab atas titipan tersebut.  Akad wadiah dibagi menjadi dua:
1.      Wadiah yad dhamanah (Simpanan yang dijamin)
Dimana si penerima titipan dalam artian disini pihak bank dapat memanfaatkan barang tersebut dengan seizin pemiliknya. Dan akan mengembalikan pinjaman tersebut secara utuh kapanpun nasabah menghendaki uang tersebut untuk diambil
2.      Wadiah yad amanah (Kepercayaan)
Dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan apa yang dititipkan sampai sesuatu tersebut diambil kembali oleh pemilik.
Sedikit catatan saja, bahwa tabungan dalam bank syariah bisa dibagi dalam dua akad. Yang pertama mudharabah dan yang kedua wadiah. Lalu apa perbedaan keduanya? Apabila dalam akad mudharabah nasabah atau pihak penabung berperan sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan pihak bank sebagai pengelola dana (mudharib) dan keuntungannya disebut bagi hasil. Dan apabila dalam akad wadiah lebih tepatnya menggunakan akad wadiah yad dhamanah. Dan disini sifatnya tabungan sukarela atau tabarru’ maka tidak ada bagi hasil dalam akad ini. Namun, nantinya nasabah akan mendapatkan bonus yang langsung masuk ke rekening milik nasabah yang tidak dijanjikan dan ditentukan besarnya di awal.
Nah sudah cukup mengerti? Lalu berikut akan saya singgung apa saja produk bank syariah yang menggunakan akad wadiah?
Apa saja produk bank syariah yang menggunakan akad wadiah?
Dalam transaksinya bank syariah memiliki beberapa akad, diantaranya mudharabah, murabahah dan lain-lain. Salah satunya yang hendak kita bahas adalah mengenai akad wadiah. Jadi apa saja produk bank syariah yang menggunakan akad wadiah?
1.      Giro Wadiah
Giro Wadiah yakni produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro untuk kemudahan dan keamanan pemakainya. Penarikan dari giro wadiah sendiri dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau pemindahbukuan.
2.      Tabungan Wadiah

Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang telah disepakati. Dan disini bank dapat menggunakan uang tersebut dengan catatan akan mengembalikannya secara untuh sesuai kehendak pemilik. Tentu dalam tabungan jenis ini tidak akan ada bagi hasil untung dan rugi, namun nantinya nasabah akan mendapatkan bonus yang tidak dijanjikan diawal dan jumlahnya pun tidak ditentukan.

Kata Kunci: Wadiah bank syariah
Oleh : Devi Nurmalika SW
URL : http://deviealika.blogspot.co.id/2015/09/apa-itu-wadiah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar